Informasi publik adalah data, fakta, keterangan, dan gagasan yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya, dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan dana dari APBN/APBD.
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pengajuan permohonan
Mengisi formulir elektronik melalui situs web atau aplikasi resmi (misalnya, di situs Lapor!, aplikasi PPID atau portal resmi lainnya).
Mengisi formulir permohonan di lokasi pelayanan PPID atau mengirim surat resmi melalui pos/email.
- Persyaratan administrasi
- Untuk perorangan: Melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah.
- Untuk badan hukum: Melampirkan fotokopi akta pendirian dan surat keterangan pendaftaran dari instansi terkait.
- Untuk kelompok orang: Melampirkan surat kuasa, KTP setiap anggota pemberi kuasa, dan KTP pemberi kuasa.
- Proses verifikasi dan registrasi
- PPID akan memverifikasi kelengkapan formulir dan persyaratan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
- Jika berkas lengkap, permohonan akan diregistrasi dan pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan dengan nomor registrasi.
- Jika berkas tidak lengkap, PPID akan memberitahukan kekurangan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan registrasi.
- Proses analisis dan pemenuhan
- Setelah permohonan lengkap, PPID akan menganalisis data yang diminta dan memenuhinya. Proses ini dapat memakan waktu hingga 10 hari kerja.
- Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan tertulis mengenai informasi yang diminta, termasuk informasi tentang waktu dan biaya penggandaan jika diperlukan.
- Jika informasi yang diminta dikecualikan, PPID akan menyampaikan alasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penyampaian dan penyelesaian
- Informasi publik akan diberikan sesuai dengan cara yang diminta pemohon.
- Jika informasi diminta dalam bentuk cetak, pemohon harus membayar biaya penggandaan terlebih dahulu.
- Setelah menerima informasi, pemohon wajib mengisi dan menandatangani tanda terima informasi publik.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.