Desa Ngadikusuman

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Ngadikusuman Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Informasi publik adalah data, fakta, keterangan, dan gagasan yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya, dan dapat diakses oleh masyarakat umum. Badan publik meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan dana dari APBN/APBD.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pengajuan permohonan
  • Secara daring:

Mengisi formulir elektronik melalui situs web atau aplikasi resmi (misalnya, di situs Lapor!, aplikasi PPID atau portal resmi lainnya). 

  • Secara luring:

Mengisi formulir permohonan di lokasi pelayanan PPID atau mengirim surat resmi melalui pos/email. 

  1. Persyaratan administrasi
  • Untuk perorangan: Melampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan yang sah. 
  • Untuk badan hukum: Melampirkan fotokopi akta pendirian dan surat keterangan pendaftaran dari instansi terkait. 
  • Untuk kelompok orang: Melampirkan surat kuasa, KTP setiap anggota pemberi kuasa, dan KTP pemberi kuasa. 
  1. Proses verifikasi dan registrasi
  • PPID akan memverifikasi kelengkapan formulir dan persyaratan dalam waktu maksimal 3 hari kerja. 
  • Jika berkas lengkap, permohonan akan diregistrasi dan pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan dengan nomor registrasi. 
  • Jika berkas tidak lengkap, PPID akan memberitahukan kekurangan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan registrasi. 
  1. Proses analisis dan pemenuhan
  • Setelah permohonan lengkap, PPID akan menganalisis data yang diminta dan memenuhinya. Proses ini dapat memakan waktu hingga 10 hari kerja. 
  • Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan tertulis mengenai informasi yang diminta, termasuk informasi tentang waktu dan biaya penggandaan jika diperlukan. 
  • Jika informasi yang diminta dikecualikan, PPID akan menyampaikan alasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  1. Penyampaian dan penyelesaian
  • Informasi publik akan diberikan sesuai dengan cara yang diminta pemohon. 
  • Jika informasi diminta dalam bentuk cetak, pemohon harus membayar biaya penggandaan terlebih dahulu. 
  • Setelah menerima informasi, pemohon wajib mengisi dan menandatangani tanda terima informasi publik.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.032

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.032penduduk

1.897

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.897penduduk

3.929

TOTAL

TOTAL3.929penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SAFUAN HARYANTO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KUAT SAIFUDIN, S. Sos.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

SITI RUKOYAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan

HASYIM SUGANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

ADE NUGROHO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

MUKH IVAN ABDURRAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

NGABIDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

AHMAD SYARIF YUNIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Kabutuh

ULUL AZMI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Semampir

PRIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Capar

ANGGIT PRADIPTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Ngadireso

MARKO AHMAD MUNAWIR

Tidak Ada di Kantor

Staff Administrasi Pelayanan

AHMAD PRIYANTO ADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

6

Surat

Bulan Lalu

12

Surat

Tahun Ini

231

Surat

Tahun Lalu

14

Surat

Total

245

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 44
Total Pengunjung : 9.382
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.52
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.420.389.441,00Rp. 2.074.316.000,00

68.48%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 943.079.096,00Rp. 2.055.479.636,00

45.88%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.327.272,00Rp. 3.490.908,00

639.58%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 891.073.000,00Rp. 891.073.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.692.500,00Rp. 45.082.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 403.884.625,00Rp. 515.161.000,00

78.4%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 320.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 300.000.000,00

33.33%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.739.316,00Rp. 3.000.000,00

91.31%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 424.949.096,00Rp. 633.611.636,00

67.07%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 433.020.000,00Rp. 1.077.608.000,00

40.18%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.360.000,00Rp. 69.460.000,00

46.59%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.750.000,00Rp. 238.800.000,00

9.53%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 36.000.000,00

83.33%
Pemerintah Desa

SAFUAN HARYANTO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KUAT SAIFUDIN, S. Sos.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SITI RUKOYAH

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

HASYIM SUGANDI

Kepala Urusan Perencanaan Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

ADE NUGROHO

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUKH IVAN ABDURRAHMAN

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NGABIDIN

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SYARIF YUNIANTO

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ULUL AZMI

Kepala Dusun Kabutuh
Tidak Ada di Kantor

PRIYANTO

Kepala Dusun Semampir
Tidak Ada di Kantor

ANGGIT PRADIPTO

Kepala Dusun Capar
Tidak Ada di Kantor

MARKO AHMAD MUNAWIR

Kepala Dusun Ngadireso
Tidak Ada di Kantor

AHMAD PRIYANTO ADI

Staff Administrasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor