Program pihak ketiga untuk desa adalah kerja sama antara desa dengan lembaga, badan hukum, atau perorangan di luar pemerintahan desa untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kerja sama ini dapat mencakup bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, pemanfaatan sumber daya alam, dan teknologi, serta dapat dilaksanakan dengan menggunakan anggaran desa.
Untuk Desa Ngadikusuman sendiri belum ada kerjasama dengan pihak ketiga.