Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP)
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Ngadikusuman menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP) setiap akhir tahun anggaran.
Laporan ini merupakan penjabaran atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Desa selama satu tahun berjalan, yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan utama dari penyusunan LKPP adalah untuk memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta sebagai bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang.